NOVA.id - Berita terpopuler hari ini, Minggu (17/07) membahas beberapa hal.
Pertama, ada berita terpopuler tentang Anya Geraldine yang menjadi sorotan netizen karena foto bareng dengan Rayyanza.
Kedua, ada berita terpopuler tentang pertimbangan sebelum membeli lampu. Ya, ternyata bukan hanya memperhatikan daya listrik saja, tetapi ada 3 faktor lain.
Lalu, ada pula berita tentang Raden Brotoseno yang dipecat dari kepolisian. Siapakah Raden Brotoseno tersebut?
Simak profil dan biodata lengkap Raden Brotoseno ada di berita terpopuler NOVA.
Semua berita itu terangkum dalam berita terpopuler NOVA, Minggu (17/07) berikut ini. Yuk, simak!
1. Anya Geraldine Trending di Media Sosial karena Foto Bareng Rayyanza, Netizen: Pria Idaman Anya Ternyata Cipung
Aktris sekaligus selebgram Anya Geraldine kembali jadi trending di media sosial dan membuat heboh netizen.
Foto dirinya dengan "Pangeran Arab" menuai sorotan dari warganet. Siapa Pangeran Arab yang dimaksud?
2. Pertimbangkan Hal Ini Saat Beli Lampu Rumah, Bukan Cuma Tentang Daya Listrik
Selama ini Sahabat NOVA mungkin hanya memperhatikan daya listrik atau watt dari sebuah lampu rumah.
Padahal, ada beberapa faktor lain yang harus diperhatikan saat membeli lampu, lo.
Setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan saat membeli lampu.
Melansir Kompas.com, berikut ini tips membeli lampu:
Lumen
Faktor lumen sangat penting terutama bila Sahabat NOVA telah beralih ke lampu LED.
Kecerahan bola lampu dilambangkan dengan peringkat lumennya. Semakin tinggi lumennya, semakin terang bohlamnya.
Di samping itu, ada yang namanya terlalu banyak cahaya.
Baca Juga: Pertimbangkan Hal Ini Saat Beli Lampu Rumah, Bukan Cuma Tentang Daya Listrik
3. Profil dan Biodata Brotoseno, Suami Tata Janeeta yang Dipecat dari Kepolisian dan Sempat Jadi Narapidana Kasus Korupsi
Nama Brotoseno kembali menjadi sorotan netizen tatkala dirinya kembali aktif bekerja sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, meski pernah menjadi narapidana korupsi.
Kini, melalui sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik, dikeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.
"Sanksi administratif berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, dilansir dari Tribunnews.
Sebelumnya diberitakan, Brotoseno telah disidang perihal kode etik dan profesi, namun belum ada pemecatan dan masih aktif sebagai anggota.
Menurutnya, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Lantas, siapakah AKBP Raden Brotoseno? Berikut profil dan biodatanya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR