NOVA.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah platform digital besar yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Sabtu (30/07/22).
Salah satu platform digital beken di Tanah Air yang terkena sanksi pemblokiran Kominfo adalah PayPal.
Bagi Sahabat NOVA yang sering belanja online di marketplace global, mungkin tidak asing dengan istilah PayPal.
Sederhananya, PayPal adalah rekening virtual yang menyediakan layanan jasa transfer dan transaksi pembayaran secara online.
PayPal adalah perusahaan penyedia layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online.
PayPal memungkinkan pelanggan untuk membuat akun di platformnya, yang terhubung ke kartu kredit atau rekening giro pengguna.
Bisa dikatakan, PayPal adalah salah satu pembayaran digital paling populer di dunia.
Saat ini saja PayPal sudah memiliki lebih dari 400 juta pengguna aktif di seluruh dunia.
Baca Juga: PayPal dan STEAM Diblokir, Tagar Blokir Kominfo Jadi Trending di Twitter
Di antara keunggulan dari PayPal adalah memiliki jaringan yang kuat dan melayani berbagai transaksi keuangan antar negara.
Semua transaksi ini dilakukan dengan menggunakan surat elektronik secara online.
Artinya, dengan memiliki akun atau rekening PayPal, pengguna bisa melakukan transaksi lintas batas atau melakukan belanja online lewat e-commerce yang pelayanannya dari luar negeri.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR