Rekomendasi Bank Dunia menyatakan bahwa bahwa kebijakan penyederhanaan tier dari 10 ke 6 akan berdampak pada berkurangnya permintaan rokok sebesar 2%, dan meningkatkan penerimaan sebesar 6,4% (Rp10,9 triliun).
Sementara untuk efeknya terhadap perusahaan memang ada tetapi tidak akan rugi jika penyederhanaan struktur tarif cukai dilakukan.
"Penyederhanaan harus dilakukan karena celah penghindaran sangat besar untuk meningkatkan passthrough pajak rokok sehingga lebih efektif dalammempengaruhi harga rokok dan menekan konsumsi rokok," katanya.
Peneliti Center Of Human and Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Roosita Meilani mengatakan kebijakan cukai harusnya mendorong optimalisasi pengendalian konsumsi dan mendorong penerimaan negara.
Pihaknya terus mendorong agar simplifikasi layer atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau segera dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
"Tujuan dari simplifikasi struktur tarif cukai ini agar pabrikan tidak turun golongandengan cara mengurangi produksinya agar dapat membayar tarif cukai yang lebih murah," katanya.
Selain itu, tambahnya, dampak simplifikasi bagi pabrikan atau perusahaan akan minimal, sedangkan dampak bagi penerimaan cukai akan sangat positif.
Baca Juga: Jakarta Dragon Boat Festival 2022 Segera Digelar, Ada 5 Kategori Lomba
View this post on Instagram
Roosita menambahkan bahwa simplifikasi struktur tarif CHT ini sudah ada dalam roadmap struktur tarif CHT yang sudah dirancang pemerintah pada 2017, tetapi kemudian tidak dilaksanakan.
"Harapannya simplifikasi dicantumkan kembali di PMK berikutnya."
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan urgensi penyederhaaan sistem cukai untuk perlindungan konsumen sangat penting dilakukan.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR