NOVA.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini masih ada pelaku lain yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, menyusul Bharada E.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto 56 KUHP," Kamaruddin saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
"Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP. Namun pasal yang benar seharusnya adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," sambung Kamaruddin.
Meski demikian, dia mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dalam kasus ini, walau dianggap terlambat.
Kamaruddin menjelaskan, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Juli 2022, atau pada hari di mana Brigadir J ditembak.
"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan 1 orang tersangka patut kita apreasiasi," ujarnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan menyampaikanm penetapan tersangka Bharada E ini mengurangi spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.
"Namun, (kasus ini) perlu didalami lagi, karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian, jadi seharusnya Pasal 340 Pembunuhan Berencana," kata Johnson.
Baca Juga: Profil dan Biodata Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Johnson meyakini tidak ada pelecehan maupun pengancaman yang dilakukan Brigadir J sebelum kejadian penembakan.
Johnson pun menanti adanya kemungkinan penetapan tersangka lainnya. Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR