Hal ini dikarenakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J oleh Mabes Polri, Rabu (03/08/22).
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
2. Profil dan Biodata Brigadir J yang Tewas karena 7 Tembakan Bersarang di Tubuhnya
Nama Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sosok ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo belakangan menjadi perbincangan publik.
Lantaran kematiannya dalam insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7/2022) pekan lalu dinilai penuh kejanggalan.
Dibalik kematiannya yang tragis, sosok Brigadir J di mata keluarga dikenal sebagai polisi yang lembut.
KOMENTAR