Atas perbuatannya, TNI akan menindak Brigjen NA secara hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tulis Prantara.
Sementara itu, pihak Rumah Singgah Clow juga akan menempuh jalur hukum atas kasus tersebut. Monica mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Kalau kita dari kemarin bertahan maunya proses hukum. Hari ini baru mau dirembukkan, karena kita kan masih proses autopsi," ujar Monica.
"Jadi untuk melaporkan kan harus ada bukti-buktinya. Di samping foto dan video jasad, itu pelurunya kan harus dikeluarkan dulu.
Jadi kemarin rencananya begitu peluru sudah di tangan, baru kasusnya dimajukan (ke jalur hukum)," tegasnya.
Jangan sakiti kucing
Monica meminta kepada masyarakat, terutama yang merasa terganggu dengan keberadaan kucing di lingkungan tempat tinggalnya, untuk tidak menyakiti hewan berbulu itu.
"Memang kita tidak bisa minta semua orang untuk suka kucing tapi minimal jangan disakiti," kata Monica.
Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kucing.
"Biasanya untuk menekan populasi, kita akan steril. Kalau untuk jantan dikebiri, betina disteril, untuk menekan populasi supaya jumlah kucing yang ada di lokasi itu tidak bertambah," terangnya.
Monica melanjutkan, jika keberadaan kucing dianggap sangat menggangu, masyarakat bisa menghubungi organisasi-organisasi penyelamat hewan.
"Bisa minta bantuan organisasi seperti Clow, atau Joshua pale dari animal hope shelter, itu kan mereka bisa meminta bantuan."
"Kita bisa bantu relokasi kucing-kucing di sana ke lokasi yang aman," pungkasnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI, Pelaku Merasa Terganggu, Siswa Kerap Sediakan Pakan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR