NOVA.id - Cek sertifikat tanah kini tak perlu datang ke kantor BPN lagi, lo.
Ada cara cek sertifikat tanah online yang bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Dengan mengecek secara online, kita bisa terhindar dari penipuan dengan menggunakan sertifikat bodong.
Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat tanah online ini?
Sahabat NOVA bisa mengakses website Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui aplikasi.
Saat ini BPN saat ini telah memiliki pelayanan secara online melalui aplikasi bernama Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore, baik untuk android maupun iOs.
Selain untuk cek sertifikat tanah, aplikasi ini juga memiliki fungsi lain.
Masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN, seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya untuk mengurus tanah.
Penasaran seperti apa cara cek sertifikat tanah online ini?
Melansir Kompas.com, berikut ini langkahnya:
Baca Juga: Cukup Satu Aplikasi, Nggak Perlu Takut Beli Properti untuk Investasi!
View this post on Instagram
Aplikasi
1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
2. Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email kamu yang aktif
3. Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan
4. Masyarakat akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke emailmu, lalu klik tautan tersebut
5. Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun
6. Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah kamu buat
7. Setelah masuk, kamu bisa pilih layanan Cek Berkas BPN online
8. Klik pada pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan
Website
1. Pergi ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser
2. Klik opsi "publikasi"
3. Lengkapi data yang ingin kamu cari di kolom-kolom yang tersedia
4. Klik "cari berkas" dan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya
Baca Juga: Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan, Perhatikan Tips Beli Tanah agar Tidak Tertipu
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR