NOVA.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri Candrawathi meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit.
Putri Candrawathi juga menyertakan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter kepada Polri.
"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.
"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
Baca Juga: Meski Izin Sakit, Putri Candrawathi Tetap Berstatus Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
KOMENTAR