NOVA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 3 mulai Senin (22/08).
Pendaftaran bansos DKI Jakarta ini dilaksanakan mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022 mendatang.
DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Adapun cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/.
Melansir Kompas.com, berikut ini adalah syarat DTKS dan cara daftar DTKS Jakarta:
Syarat DTKS
Siapapun diperbolehkan mendaftar DTKS dengan catatan:
- Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
- Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Berdomisili di wilayah Jakarta.
Selain itu, terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:
Baca Juga: 4 Cara Mengatur Keuangan agar Bisa Liburan Senang dan Tenang
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR