Terancam dipenjara 9 bulan
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana langsung turun tangan dalam kasus penyembelihan kucing ini.
Polisi menangkap RD, pelaku terancam dipenjara 9 bulan.
Lantaran aksinya itu, RD dijerat pasal Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
RD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sudah melakukan tindak kekerasan terhadap hewan.
Andy melanjutkan, pihaknya akan melakukan serangkaian tes kepada RD.
Termasuk tes gangguan kejiwaan dan tes narkoba.
"Ada indikasi (tersangka) ODGJ."
"Nanti Polres dan keluarga akan melakukan observasi selama 14 hari," tambah Andy.
Dalam kesempatan sama, Andi juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.
Masyarakat diminta untuk tidak menganiaya hewan, karena bisa dijerat hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Ternyata Ini Usia Ideal si Kecil Pisah Kamar dan Cara Agar Anak Mau Tidur Sendiri
KOMENTAR