NOVA.id - Belum lama ini, netizen dibuat heboh dengan kasus penembakan kucing oleh oknum TNI di sekitar Sesko TNI Bandung, dengan alasan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Memang kucing liar banyak ditemukan di Indonesia. Bagi sebagian orang, kehadiran mereka cukup mengganggu. Belum lagi kalau ada kucing yang suka buang kotoran di mana saja.
Hingga ada beberapa orang yang tidak bisa dekat dengan kucing karena kondisi tertentu, seperti alergi terhadap bulunya, sampai ada juga yang takut dengan hewan berbulu ini.
Namun, apa pun alasanya, tentu saja mengusir kucing dengan cara kekerasan tidak dibenarkan.
Sebagai informasi Sahabat NOVA, di Indonesia sendiri sudah ada undang-undang soal perlindungan hewan ini.
Tepatnya di Pasal 302 dan 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400.000.
“Sebenarnya kucing liar menganggap rumah seseorang memberikan rasa aman sehingga mereka ingin tinggal disana. Namun ada hal yang tetap perlu diperhatikan. Jika penghuni rumah mampu untuk memeliharanya, maka peliharalah dengan baik,” kata Drh. Yusuf Adi Nugroho, dari Bandungvet pada NOVA.
Tapi jika tak mau pelihara, ya, enggak perlu disiksa, apalagi sampai ditembak. Lebih baik dan aman mengusir kucing liar di rumah dengan beberapa cara ini. Apa saja, ya?
Baca Juga: Cat Lover Wajib Tahu! 3 Vaksin yang Dibutuhkan Kucing dan Biayanya
1.Dengan Botol Berisi Air
Menaruh botol-botol berisi air di tempat kucing biasa berkeliaran untuk sebagian orang tidak lazim, namun diakui ampun oleh penduduk Jepang dan Italia. Rupanya, kucing tidak menyukai kilauan matahari dari botol-botol berisi air tersebut. Sehingga kucing pun akan berusaha untuk menghindarinya.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Dok Grid |
Editor | : | optimization |
KOMENTAR