NOVA.id - Artis Kriss Hatta jadi sasaran hujatan netizen setelah dirinya mengaku berpacaran dengan pesinetron berusia 14 tahun.
Sejumlah warganet menilai Kriss Hatta seorang pedofil dan melakukan child grooming karena memilih berpacaran dengan anak di bawah umur.
Lalu, apa itu grooming?
Menurut psikiater forensik Amerika Michael Mark Welner, M.D. dalam situs oprah.com, grooming merupakan proses di mana pelaku membujuk korban ke dalam hubungan seksual dan menjaga hubungan tersebut secara diam-diam.
Hubungan ini merupakan balutan terluar dari grooming. Pelaku juga berusaha untuk memisahkan korban dari teman dan keluarganya dengan menggambarkan diri mereka sebagai orang yang istimewa bagi korbannya.
Tahapan Grooming
Menurut Michael Mark, ada enam tahapan pelaku melakukan grooming.
Pertama, pelaku menentukan korban yang biasanya kurang memiliki perhatian dari orang tua.
Kedua, pelaku akan mencari cara untuk mendapatkan kepercayaan korban dengan memberikan korban perhatian dan kehangatan.
Ketiga, pelaku memenuhi kebutuhan korban.
Keempat, pelaku akan mengisolasi korban dari pergaulannya.
Baca Juga: Cara agar Anak Tidak Kena Child Grooming, Perhatikan Hal-Hal Ini!
Kelima, pelaku akan mulai melakukan aktivitas seksual mulai dari meminta foto, menyentuh dan merangsang keingintahuan anak tentang hubungan seks.
Di tahapan ini, pelaku memiliki kesempatan untuk mengatur orientasi seks anak.
Terakhir, pelaku akan mengontrol dan mengintimidasi anak dengan pemerasan.
Biasanya korban ingin menjauh. Namun, pelaku terlanjur memiliki banyak kekuatan untuk mengontrol korban.
Siapa pelaku grooming?
Siapapun bisa menjadi pelaku grooming, bahkan kerabat sekalipun karena mereka terlihat bisa dipercaya dan berwibawa.
Pelaku dalam melakukan grooming bisa memakan waktu mulai dari seminggu hingga bertahun-tahun.
Baik secara online ataupun lewat dunia nyata, modus yang digunakan biasanya adalah berpura-pura menjadi orang yang dekat dengan korban, membelikan korban banyak hadiah, memberikan perhatian dan pengertian atau membawa korban untuk berjalan-jalan.
Seorang anak mungkin tidak mengetahui bahwa mereka telah terkena grooming.
Sasaran pelaku grooming
Menurut ketua KPAI, Retno Listyarti mengatakan ada dua ciri utama bagi anak yang berisiko mudah terpengaruh grooming, yaitu anak yang belum mempunyai pendidikan seks dari dini dan anak yang tidak mau bercerita kepada orangtuanya.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Rian D'Masiv Mohon ke Istri: Jangan Tinggalkan Saya
"Kasus di Bareskrim Polri itu baru sekali kita tangani, namanya era informasi ya digital. Penting peran orangtua untuk mengajarkan kepada anak soal pendidikan seks sedari kecil, dari masih dimandikan" ujar Retno Listyarti, ketua KPAI, ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (23/7/2019).
Retno menambahkan seharusnya orangtua mengajarkan kepada anak sedari kecil bahwa tidak boleh ada yang menyentuh bagian tertentu dari tubuh anak atau pun menyuruh mereka untuk membagikan foto atau video bagian tertentu dari tubuhnya.
Pencegahan
Ada tips pencegahan child grooming dari Bareskrim Polri, yakni pakai metode "KETAPEL".
Ini sebagai bentuk pencegahan bagi orangtua dan guru agar anak-anak tidak menjadi korban child grooming di media sosial.
Berikut kepanjangan dari Ketapel:
K untuk "kontrol". Yaitu orangtua harus dapat mengontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos.
E untuk "empati". Proses dimana orang tua harus menumbuhkan kedekatan emosional dengan anak, luangkan waktu untuk mendengarkan keluhannya dan rahasianya.
T adalah "tahan". Ketika mendengarkan cerita pahit dari anak, orangtua harus tahan emosi. Karena bagaimana pun yang mengalami cerita tersebut adalah anak dan peristiwa itu sudah cukup berat baginya.
A yaitu "aman". orangtua perlu "amankan" atau menyimpan foto atau video atau tangkapan layar percakapan anak, beserta berbagai nomor dan akun asing.
P untuk "password", gunakan password untuk gawai anak dan nyalakan mode privat pada akun sosial anak.
Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual Anak, Begini Kiat Aman Jaga si Kecil di Ruang Publik
E untuk "edukasi". Anak perlu diberikan literasi digital tentang etika dan bijak berinternet.
L terakhir untuk "lapor", yaitu melapor ke patrolisiber.id bila anak telah menjadi korban child grooming.
Selain ke Bareskrim Polri, korban atau siapapun yang mengetahui korban atau pelaku grooming dihimbau untuk langsung melapor ke KPAI melalui website resmi di www.kpai.go.id atau email ke info@kpai.go.id.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Waspada Grooming, Modus Pencabulan Anak dengan Membangun Hubungan!
KOMENTAR