Beberapa faktor yang kerap menjadi penyebab KDRT di antaranya persoalan ekonomi, kehadiran orang ketiga, atau faktor sosial budaya.
Adanya anggapan bahwa kekerasan merupakan hal yang lumrah dalam rumah tangga merupakan faktor sosial budaya yang dapat menyebabkan persoalan KDRT sulit diatasi.
Perihal KDRT ini diatur salah satunya di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam undang-undang ini, terdapat sejumlah larangan dan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku KDRT.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:
1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat;
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;
4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:
1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;
Baca Juga: Rizky Billar Ungkap Kondisi Sang Anak Pasca Operasi Hernia Ingunialis
KOMENTAR