Pedangdut anak satu itu membuat laporan pada malam Rabu (28/9/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ujar Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Penjelasan polisi
Pedangdut Lesti Kejora dikabarkan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (28/9/2022).
Tidak sendirian, Lesti Kejora ditemani oleh kuasa hukumnya, Shandy Arifin.
Pihak kepolisian pun membenarkan terkait laporan kasus KDRT dari Lesti Kejora.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan keterangan pada awak media.
"Iya benar saudari L (Lesti) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya (alami) KDRT," jelas AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Nit Not, Kamis (29/9/2022).
Kendati demikian, pihaknya tak dapat membeberkan penjelasan lebih lanjut terkait kasus yang dilaporkan Lesti.
Lantaran kepolisian harus melakukan pendalaman laporan.
KOMENTAR