Pemanggilan terhadap Rizky Billar sebagai terlapor masih dalam tahap penjadwalan oleh penyidik.
"Nanti dijadwalkan segera oleh penyidik."
Kombes Pol Indra Zulpan menyebutkan ancaman hukuman yang bisa diterima Rizky Billar jika terbukti bersalah adalah 5 tahun penjara dengan denda Rp15 juta.
"Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dengan denda 15 juta."
"Apabila lukanya mengakibatkan luka berat itu ancamannya 10 tahun. Kemudian kalau sampai meninggal dunia itu 15 tahun."
"Jadi untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor ini Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT ancamannya 5 tahun penjara," tandas Indra Zulpan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR