NOVA.id - Kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora kini menjadi sorotan.
Terkait dengan kasus ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membahas soal pelaku KDRT.
Pihak KPI menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku KDRT di televisi dan radio Indonesia.
Pernyataan ini diungkap KPI Pusat dalam unggahan di Instagram, Jumat (30/09).
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," tulis akun @kpipusat.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah mengatakan, para figur publik harus memberi contoh positif kepada masyarakat, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari.
Nuning juga mengatakan bahwa KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning.
Sebelum pernyataan itu dikeluarkan, diketahui kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sedang jadi sorotan.
Sebagai informasi, Lesti telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/09) lalu.
Menurut laporan, KDRT itu terjadi karena dipicu Billar yang ketahuan selingkuh oleh Lesti.
Baca Juga: Kasus KDRT Makin Banyak Ditemui, Ahli Ungkap Penyebab Perilaku Kekerasan
View this post on Instagram
Lesti pun meminta untuk dipulangkan pada orang tuanya.
Namun, hal itu justru membuat Billar emosi dan mendorong, membanting Lesti ke kasur serta mencekik leher Lesti.
KDRT dilaporkan terjadi dua kali di hari yang sama dengan jam berbeda.
Pertama terjadi sekitar pukul 01.51 dini hari dan 09.47.
Adapun Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Rizki DA Bilang Begini Soal Kasus KDRT Rizky Billar, Sempat Tak Percaya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR