NOVA.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung pada Kamis (20/10).
Adapun agenda sidang ini adalah mendengarkan tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Berdasarkan sidang ini, jaksa menolak eksepsi Ferdy Sambo.
Jaksa mengeklaim, dakwaan yang telah dibacakan pada Senin (17/10/2022) itu telah memenuhi unsur formal dan material.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” tambahnya.
Hasil yang sama juga didapat oleh terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Jaksa juga meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa.
Lebih lanjut, PN Jakarta Selatan akan menggelar putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo pada Rabu (26/10) mendatang.
Adapun putusan sela merupakan keputusan apakah hakim akan menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.
Putusan sela terhadap Ferdy Sambo ini digelar pada hari yang sama dengan putusan sela terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Datang Sidang, Begini Gaya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Sebagai informasi, Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan pada Jumat (08/07) lalu.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
KOMENTAR