Nantinya ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP pidana.
Perjalanan kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Dikutip dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Bahkan penyidik dari Sat Reskrim Polresta Serang, Banten sempat menyambangi kediaman Nikita Mirzani selama delapan jam hingga dikabarkan akan melakukan penjemputan paksa.
Upaya penjemputan paksa ini lantaran disebutkan Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kritik Pernyataan Najwa Shihab Soal Polisi Hedon: Nggak Semua Begitu
KOMENTAR