Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif dan ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022.
Nantinya, kebijakan ini akan diterapkan bagi seluruh SPBU baik milik pemerintah maupun swasta.
Saat ini, Pertamina telah menjual BBM dengan RON minimal 90, yaitu Pertalite.
Namun, beberapa SPBU milik swasta masih menjual BBM dengan nilai RON 88 dan 89.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menjelaskan alasan di balik aturan terbaru ini.
Menurutnya, pemerintah memang secara bertahap tengah bertransisi ke BBM ramah lingkungan.
"Kita secara bertahap menuju ke BBM ramah lingkungan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Saleh juga mengatakan bahwa BBM dengan RON minimal 90 justru lebih hemat dan lebih bagus untuk mesin kendaraan.
Kebijakan ini bukan semata-mata diberikan karena adanya G20 Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan dilaksanakan di Bali pada November 2022 mendatang.
Justru, kebijakan ini merujuk pada Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Kalau ini (larangan penjualan BBM RON 88 dan 89) memang kebijakan kita termasuk refers ke Kepmen KLHK No 20 tahun 2017 tentang emisi gas buang," tandasnya.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Ikuti 5 Cara Hidup Hemat ala Ibu Rumah Tangga Jepang
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR