"Mungkin belum ada panggilan (Dito Mahendra). Kalau panggilan belum ada, saya enggak tahu (Dito Mahendra hadir atau tidak)."
"Tidak bisa juga dibatasi yang bersangkutan hadir atau tidak, ya."
"Tapi, yang pasti Jaksa Penuntut Umum belum memanggil. Karena belum ada pemeriksaan saksi hari ini," ujar Uli.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nikita memang sempat dianggap tidak kooperatif lantaran dua kali mangkir pemeriksaan.
Yaitu pada 24 Juni serta 6 Juli 2022. Hal itu yang kemudian membuat Nikita sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor.
Pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditahan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Pertama dan Berharap Tatap Muka dengan Hakim
Nikita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE, dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
KOMENTAR