NOVA.id - Nikita Mirzani menjalani sidang pada Senin (14/11) lalu.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan untuk Nikita Mirzani.
Nikita pun mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Eksepsi ini akan dilangsungkan di Sidang Kedua, pekan depan, 28 November 2022 mendatang.
Hakim mengungkapkan terpaksa menunda sidang selama dua minggu karena terbentur dengan jadwal lomba tenis untuk semua jajaran Pengadilan Negeri Serang.
Sehari sebelum sidang, pihak berwajib menggeledah ruang tahanan ibu tiga anak itu.
Pengecekan dilakukan setelah Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari.
Hasil penggeledahan ruang tahanan Nikita pun diumumkan ke publik.
Pihak berwajib tidak menemukan barang berbahaya atau narkoba.
"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang, Nur Abimantrana, dilansir dari TribunStyle.
Baca Juga: Sidang Ditunda, Nikita Mirzani Protes: Maaf Yang Mulia, Kelamaan
Nikita Mirzani dijerat Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru sebelumnya membongkar kronologi kasus yang menyeret Nikita.
Lewat unggahan Instagram, pengusaha itu membeberkan kronologinya.
Fitri menyebut bahwa Dito merasa dirugikan oleh Nikita sebesar Rp17,5 juta.
Source | : | Tribunstyle |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR