NOVA.id - Ruben Onsu kembali diterpa masalah terkait usaha yang dimilikinya.
Diketahui Ruben Onsu memiliki usaha Geprek Bensu yang dikelolanya bersama sang adik Jordi Onsu.
Namun kini muncul dugaan jika keduanya belum menggaji karyawan di perusahaannya tersebut.
Bahkan warganet yang diduga karyawan Geprek Bensu menyuarakan haknya agar gaji mereka segera diberikan.
Tagar #prayforgajikaryawan mencuat di media sosial.
Unggahan instagram Jordi Onsu pun tak luput dari serbuan warganet yang mengaku karyawan dari perusahaanya tersebut.
"Udah banyak nih yang protes masalah gaji, @jordionsu @ruben_onsu sok dikasih gaji karyawannya," tulis seorang netizen.
"Yth pak Jordi Onsu tolong dengan sangat untuk membayar seluruh gaji karyawan otlet" Ho, kami hanya meminta hak kami sudah itu saja #savegajigeprekbensu," timpal lainnya.
"#geprekbensuindonesia bagaimana ini gaji kami belum di bayar, hak kami belum d kasih," kata netizen lain.
Hingga berita ini diturunkan, baik Jordi atau Ruben Onsu belum memberikan tanggapan.
Bahkan beberapa komentar yang muncul di instagram juga sudah dihapus oleh Jordi Onsu.
Digugat Rp100 Miliar
Bukan sekali ini Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Jordi Onsu tertimpa masalah.
Sebelumnya, Ruben Onsu digugat Rp100 miliar buntut kasus merek dagang Geprek Bensu.
Kasus merek dagang Geprek Bensu sempat ramai dibicarakan tahun 2020 silam.
Dua tahun berlalu, ternyata perebutan merek dagang tersebut masih berlangsung dan memanas.
Perusahaan pengusaha kuliner Benny Sujono kembali menggugat Ruben Onsu.
Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Rabu (23/03) lalu dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah.
Kedua merek ini diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," isi petitum pihak Benny Sujono, dilansir dari Tribun Medan.
Artikel ini telah tayang di star.grid.id dengan judul Ruben Onsu Dituding Belum Bayar Gaji Pekerja Geprek Bensu, Karyawan Langsung Ramai-ramai Tagih Bayaran Melalui Kolom Instagram
KOMENTAR