NOVA.id - Kasus penipuan yang dialami Jessica Iskandar memasuki babak baru.
Perempuan yang akrab disapa Jedar itu dituntut balik oleh Christoper Stefanus Budianto.
Gugatan tersebut kini telah memasuki persidangan pada Rabu (08/12).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak penggugat yakni Stefanus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2022).
Stefanus yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Togar Situmorang meminta ganti rugi terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara materiil dan immateriil.
Secara materiil, yakni berupa tanah berikut bangunan terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedua, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat, Denpasar, Bali.
"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar kuasa hukum Stefanus, Togar, dilansir dari Kompas.com.
Tuntutan tersebut membuat pihak Jedar dan Vincent Verhaag geram.
Rolland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar mengungkap rencana akan mengugat balik.
Sang kuasa hukum menyebut gugatan yang disampaikan dalam dakwaan pihak Stefanus tidak berdasar.
Baca Juga: Cerita Jessica Iskandar Minta Bantuan Teman Artis Bayar Cicilan, Ternyata Cuma Gimmick?
Setelah sidang e-court, sidang akan kembali dilanjutkan secara offline di pengadilan pada 11 Januari 2023.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR