NOVA.id - Malika, bocah berusia 6 tahun akhirnya ditemukan setelah lebih kurang selama 26 hari dibawa kabur penculik, Senin (02/01).
Diketahui, Malika sempat menghilang usai dibawa kabur oleh seseorang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 7 Desember 2022 lalu.
Malika pun kini dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologinya.
"Sementara kondisi Malika Sehat. Namun tetap harus kami cek secara medis kesehatan dan psikologinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Gunarto, Senin (2/1/2023) malam.
Ditemukan di Ciledug
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menemukan Malika setelah 26 hari menelusuri jejak penculik sejak dilaporkan pada 7 Desember 2022.
Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di Ciledug, Tangerang.
"Alhamdulillah sudah ditemukan, Malika dalam kondisi sehat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin malam.
Baca Juga: Haru, Intip Momen Novia Bachmid Bertemu Kakak dan Adiknya yang Ikut Audisi Indonesian Idol 2023
Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto menjelaskan bahwa Malika ditemukan bersama pelaku di Ciledug, Tangerang.
Namun, Gunarto belum menjelaskan lebih lanjut soal penemuan Malika. Dia hanya memastikan bahwa gadis cilik itu dalam kondisi sehat, dan selanjutnya akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan dan perawatan.
"Baru aja kami amankan di Ciledug, sekarang kami masih di TKP. Setelah ini akan kami bawa langsung ke Rumah Sakit Polri Kramat jati, untuk dilakukan visum dan pengobatan medis," ujar dia.
Jejak kelam penculik terungkap
Terduga pelaku memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.
Komarudin mengatakan pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Diperkirakan pada 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Komarudin, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (1/1/2022).
Komarudin pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada 2021.
"Kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," tuturnya.
Selain itu, pelaku juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
Baca Juga: Jisoo Blackpink Siap Debut Solo, YG Entertainment Beri Pengumuman!
Berpindah-pindah selama pelarian Diketahui, pelaku kerap berpindah-pindah tempat dari satu emperan toko ke emperan toko lainnya. Hal tersebut diketahui setelah polisi menyisir rekaman kamera CCTV dari sejumlah wilayah.
"Kami juga menyisir dari tayangan ataupun tangkapan CCTV dan kami menemukan wajah identitas seperti ini (bertopi, memakai kaus hitam, dan baju hitam)," ujar Komarudin.
Sementara itu, lanjut Komarudin, warga Rorotan, lebih mengenal Iwan dengan sebutan Jacky. Informasi-informasi tersebut semakin memperkuat bahwasanya orang dalam foto tersebut adalah pelaku.
Selain itu, bukti lain yang memperkuat kebenaran identitas pelaku adalah keterangan mantan istrinya yang telah putus komunikasi sejak satu tahun lalu.
Menurut dia, yang juga diikuti oleh keterangan orang-orang sekitar, benar bahwa pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan kerap tidur sembarangan di emperan toko.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Temukan Gerobak Milik Penculik Anak di Pasar Poncol: Sudah Dijual ke Sesama Pemulung. (*)
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR