NOVA.id - Pemeran Rangga dalam serial Ada Apa Dengan Cinta? (AADC), Revaldo kembali ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Artis Tanah Air tersebut dikabarkan ditangkap pihak berwajib pada Rabu (11/01/23).
Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
"Iya benar dilakukan penangkapan kemarin," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Diketahui, Revaldo ditangkap di sebuah apartemen yang diduga adalah tempat tinggal sang artis.
Revaldo ditangkap setelah mengonsumsi narkoba.
"Ditangkap di apartemen di Jakarta Pusat. (Ditangkap) seusai memakai," kata Mukti.
Kasus kali ini menjadi kasus ketiga bagi Revaldo yang tertangkap karena narkoba.
Sebelumnya, pemeran Jagau dalam film Sri Asih tersebut pernah tertangkap narkoba pada tahun 2006 dan 2010.
Dalam penangkapannya kali ini, Revaldo telah terbukti positif narkoba dan polisi menyita sabu dan ganja dari sang artis.
Dia hanya mengatakan bawa saat ini Revaldo masih dalam pemeriksaan oleh penyidik dan sedang dilakukan pengembangan.
"Ini masih dalam penyelidikan. Nanti bakal diinformasikan lebih lanjut. Sekarang dibenarkan dulu, masih pemeriksaan," kata Mukti.
Profil Revaldo
Memiliki nama asli Fifaldi Surya Permana, aktor berkebangsaan Indonesia ini kerap disapa Revaldo.
Ia lahir di Yogyakarta pada 18 Juni 1982.
Revaldo adalah putra dari pasangan Roy Permana dan Mita Fatmita.
Pada 20 April 2016 Revaldo menikah dengan Indah Puspita Sari.
Revaldo mengawali kariernya sebagai seorang model dan baru setelahnya merambah ke dunia seni peran.
Namanya melambung saat ia memerankan Rangga dalam series Ada Apa Dengan Cinta? (AADC) yang rilis pada 2003 hingga 2005.
Baca Juga: Tertangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Kini Gary Iskak Dilarikan ke Rumah Sakit
Dari sanalah Revaldo mulai terkenal dan melebarkan sayapnya ke film layar lebar.
Sayangnya, Revaldo sempat terjerat beberapa kasus.
Selain kasus narkoba pada tahun 2006 dan tahun 2010, Revaldo juga pernah terlibat kasus pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman di tahun 2004.
Hal ini membuatnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. (*)
KOMENTAR