Kata Windi, “Orang yang menikah dengan warga negara asing, secara otomatis tidak
dapat memiliki hak memiliki di Indonesia."
"Dikarenakan ketika mereka menikah dengan WNA maka dianggap oleh negara, setengahnya menjadi WNA. Sehingga kalau kita jadi WNA di Indonesia, kan, tidak boleh punya hak milik.”
Untuk diketahui, di Indonesia WNA hanya memiliki hak atas tanah berupa hak pakai dan
hak sewa untuk bangunan.
Sehingga, apabila ingin tetap memiliki hak atas tanah setelah melakukan perkawinan
dengan WNA, maka harus membuat perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang mengatur mengenai pemisahan harta kamu dan pasangan.
Kedua, sandwich generation atau orang-orang yang memiliki tanggung jawab ke
bawah (misalnya anak atau adik) dan juga ke atas (misalnya orang tua).
Perjanjian perkawinan ini bertujuan agar tidak memberatkan Anda nantinya.
Ketiga, pemilik usaha. Jika pasanganmu memiliki usaha, baik dalam sekala besar atau kecil, sebaiknya perjanjian perkawinan ini buru-buru dibuat.
Tujuannya, jika suatu ketika pesangan kita yang pengusaha ini dinyatakan pailit atau terlilit utang, maka pasangannya terlepas dari utang-utang tersebut.
Sehingga pasangan dan anaknya tetap memiliki kepastian finansial. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Siti Sarah Nurhayati |
KOMENTAR