NOVA.id - Gugatan perceraian tak hanya bisa diajukan oleh seorang suami, justru istri juga bisa melakukan hal yang sama terkait kelanjutan hubungan pernikahan yang mereka bina.
Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan alasan kuat agar surat perceraian itu bisa diterima oleh pengadilan.
Misalnya berkaca pada kasus Venna Melinda, setelah mengalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Ferry Irawan, dirinya langsung mengurus kelengkapan surat perceraian untuk diajukan ke pengadilan agama.
Sebab pernikahan Venna Melinda dijalankan sesuai syariat Islam.
Lantas, bagaimana cara urus surat perceraian dari pihak istri?
Ini syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk bahan pengajuan seperti dilansir dari laman pa-depok.go.id.
Syarat dan dokumen untuk mengajukan perceraian di pengadilan agama
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (dalam hal ini berarti istri) – melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili.
2. Fotocopy buku nikah/duplikat buku nikah.
Baca Juga: Viral Surat Nikah serta Cerai Ir. Soekarno dan Inggit Garnasih Dijual RP25 Miliar
3. Fotocopy Surat Izin Perceraian dari institusi – jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, & Polri.
4. Fotocopy Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan – jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang.
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Siti Sarah Nurhayati |
KOMENTAR