NOVA.id - Fenomena nikah siri tak hanya terjadi di masyarakat biasa saja, tetapi banyak ditemukan juga pada kalangan entertainment.
Banyak artis Tanah Air yang melakukan nikah siri terlebih dahulu sebelum akhirnya mereka mengesahkan pernikahannya sesuai hukum negara.
Melansir situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), nikah siri diakui secara agama karena telah memenuhi rukun yaitu, adanya mempelai pria dan wanita, adanya wali, dua saksi dan ijab kabul.
Namun, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak dilakukan di hadapan penghulu atau pegawai pencatat nikah atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (sesuai pasal 2 undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan).
Karena tak tercatat di Kantor Urusan Agama, tentu pernikahan siri memberikan dampak negatif.
Dampak negatif dari pernikahan siri dominan terhadap istri dan anak. Apa saja dampak negatifnya?
1. Perempuan berpotensi kehilangan hak perlindungan sebagai istri karena statusnya tak tercatat secara sah.
2. Istri sulit mendapatkan hak atas harta bersama, apabila suami tak memberikannya.
3. Istri dan anak sangat sulit mendapat harta warisan dari suami. Jika seorang suami berprofesi sebagai PNS, istri maupun anak tidak berhak mendapat tunjangan apapun.
4. Anak tak bisa mendapatkan akta kelahiran karena pembuatan akta kelahiran dibutuhkan surat atau akta nikah. Sayangnya, tak ada surat atau akta nikah di pernikahan siri.
5. Pihak wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami jika terjadi masalah atau perceraian, sebab konsep nikah yang dijalani tidak sah secara hukum atau tidak tercatat di KUA.
Baca Juga: Biaya yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Mengambil Akta Cerai
Lalu, bagaimana jika ingin bercerai, namun pernikahan yang dijalani adalah nikah siri? Sulitkah untuk bercerai? Adakah biaya panjar perceraian untuk nikah siri?
Apabila telah memutuskan untuk bercerai, persyaratan perceraiannya pun sama dengan perceraian pada umumnya.
Namun, karena dalam nikah siri tak mendapatkan surat atau akta nikah, bagi yang ingin bercerai harus melampirkan surat keterangan dari KUA.
"Minta surat keterangan di KUA yang menerangkan bahwa pernikahannya belum tercatat. KUA tempat domisili tinggal ya," ujar seorang petugas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dihubungi NOVA.id, Kamis (19/01/23).
Setelahnya, kita juga harus menyerahkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga suami istri sebagai syarat untuk mengajukan cerai.
Kita juga harus menyiapkan biaya panjar atau uang panjar percerian.
Uang panjar atau biaya panjar perceraian merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Penggugat ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kira-kira berapa biaya panjar perceraian untuk pasangan yang melakukan nikah siri sebelumnya?
Biaya panjar peceraian ternyata tergantung dari domisili pihak suami dan istri dan di mana perceraian di daftarkan.
Saat tim NOVA.id tanya, perkiraan biaya panjar perceraian untuk domisili Jakarta Selatan sebesar Rp1,5 juta - Rp1,7 juta.
"Biaya panjarnya kurang lebih Rp1,5 juta - Rp1,7 juta. Nanti dicek di bagian pendaftarannya," tutup petugas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(*)
KOMENTAR