Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata:
"Celakalah saya, wahai Rasulullah." Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadhan." Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak." Laki-laki itu kemudian duduk. Kemudian datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma.
Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini." Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan kurma itu daripada saya."
Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."
Apabila masih melakukan hubungan intim di siang hari saat berpuasa, tentu ada denda yang harus dibayarkan.
Dilansir dari nu.or.id, orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan dengan hubungan intim, ia wajib menjalankan kifarah 'udhma (kafarat besar) dengan urutan sebagai berikut.
1. Harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tidak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
2. Jika tak mampu memerdekakan hamba sahaya, ia harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (kurang lebih sepertiga liter).
(*)
KOMENTAR