NOVA.id - Tak pernah terlihat lagi di televisi, kini aktor sekaligus penyanyi dangdut Rizal Djibran menghebohkan publik dengan kondisi rumah tangganya.
Sang istri, Maesarah Nurzaka melaporkan Rizal Djibran atas dugaan KDRT hingga penyimpangan seksual. Ia telah membuat laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polda Metro Jaya, Senin (13/02/23).
Melalui kuasa hukumnya, Tris Hardjanto, perempuan yang dipanggil Sarah tersebut mengaku jika ia menolak ajakan Rizal Djibran untuk berhubungan intim.
Hal ini dilakukannya karena menilai ada penyimpangan seksual. Penolakan tersebut membuat Sarah mendapatkan ancaman hingga kekerasan fisik.
Tris Hardjanto kemudian mengatakan jika Sarah dipaksa, didorong, ditarik, dan dipukul oleh Rizal Djibran.
"Terlapor [Rizal Djibran] ini suka meminta berhubungan seksual ya, namanya juga suami istri, tapi klien saya ini mengalami keberatan karena diduga telah melakukan penyimpangan seksual," kata Tris.
"Karena klien saya ini keberatan, akhirnya klien saya melakukan penolakan dan penolakan tersebut akhirnya menjadi kekecewaan mungkin dari pihak terlapor, akhirnya terlapor melakukan kekerasan baik itu fisik kepada si korban, yaitu klien saya," lanjutnya.
"Dia [Sarah] dipaksa, didorong, nah terus ditarik bahkan dipukul, terus tangan sama kakinya juga ditahan bahkan menyebabkan luka-luka, lebam, kaki-kakinya mengalami luka lebam," kata Tris.
"Akhirnya klien saya mengalami kesakitan ya, akhirnya klien saya berobat di rumah sakit swasta, dan hasil rekam medisnya sudah ada," lanjutnya, dikutip dari 20detik.
Sarah mengaku mengalami kekerasan verbal, di antaranya perkataan yang kurang pantas diucapkan oleh sang suami.
Bahkan, Rizal melontarkan kata-kata kurang pantas soal bagian intim di depan orang tua Sarah.
Baca Juga: Kenali 4 Jenis KDRT, Bukan Hanya Kekerasan Fisik
"Ya, kalau kekerasan verbal sih sempat di depan orangtua, dia ngelontarin kata-kata daerah intim. Itu nggak etis saya sebutkan di sini. Itu yang buat mental saya down," tutur Sarah.
Diakuinya, tindakan kasar tersebut juga telah dialami sejak Maret 2022, atau sebulan pasca pernikahan. Namun, Sarah takut atas ancaman Rizal, sehingga tidak berani melapor.
"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengin lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuk ya kekerasan verbal itu. Dipukul tangan dan kaki," pungkas Sarah.
Laporan Sarah tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
KOMENTAR