NOVA.id - Anak laki-laki pedangdut Lilis Karlina, RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan narkoba.
Yang menjadi perhatian yaitu RD baru berusia 15 tahun alias masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Diketahui, RD ditangkap polisi pada Minggu (12/03) di kediamannya di Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.
"Tersangka mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dilansir dari Kompas.com.
"Di mana tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar, secara online, kemudian menjual kembali obat-obat itu, baik secara online, maupun langsung kepada pembeli," tambahnya.
Berikut ini fakta-fakta terkait anak Lilis karlina yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba.
1. Barang bukti
Barang bukti yang disita dari RD yaitu 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.
Dikutip dari YouTube Tribun Sumsel, semua obat-obatan itu dibeli RD secara online.
2. Konsumsi narkoba sejak usia 13 tahun
RD sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.
Baca Juga: Irish Bella Akhirnya Datangi Polres Jaksel Jenguk Ammar Zoni dan Minta Maaf
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
KOMENTAR