NOVA.id - Sikat gigi dan berkumur saat puasa sering menjadi perdebatan. Sebagian orang ada yang memperbolehkan, namun sebagian yang lain, melarangnya.
Memang, kita dianjurkan untuk menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.
Terlebih, salah satu yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.
Yakni, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam seperti mulut, hidung, dan telinga.
Apabila memasukkan sesuatu secara sengaja saat sedang berpuasa, hal tersebut bisa membatalkan puasa.
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah sikat gigi dan berkumur saat berpuasa.
Bagaimanakah hukum bagi seseorang yang sikat gigi dan berkumur saat berpuasa di siang hari?
Dilansir dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.
Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari saat Berpuasa, Batalkah? Ini Hukumnya
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR