NOVA.id - Terdampak PHK? pegawai harus tahu ada program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan saat kehilangan pekerjaan.
Jika pegawai terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, cek saldo JHT yang bisa dicairkan melalui aplikasi JMO Mobile yuk!
Selain itu, klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Saldo JHT Online via JMO:
1. Buka aplikasi JMO
2. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih "Ya, Saya Sudah Daftar"
3. Pilih Jenis Kepesertaan Anda
4. Pilih Kewarganegaraan, pilih Selanjutnya
5. Lengkapi Data Diri, klik Selanjutnya
6. Masukkan Email, klik Selanjutnya
7. Masukkan Kode Verifikasi email, klik Selanjutnya
8. Masukkan Nomor Smartphone, klik Selanjutnya
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR