NOVA.ID - Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan biasanya dibayarkan perusahaan.
Namun, jika karyawan sudah tidak bekerja maka iuran juga akan terputus karena sudah bukan menjadi tanggungan perusahaan.
Oleh karena itu, peserta BPJS PPU harus mengubah status kepesertaannya agar tetap bisa mendapatkan jaminan ketika menjalani pengobatan.
Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mengubah status kepesertaannya dari PPU ke Mandiri.
Untuk mengubah BPJS PPU ke mandiri, peserta bisa melakukannya secara online melalui aplikasi JKN.
Dikutip dari Kompas.com, berikut langkah yang harus dilakukan:
Baca Juga: Tidak Pernah Sakit, Apakah Bisa Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan?
Peserta juga bisa mengubah kepesertaannya secara offline ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR