NOVA.ID - Hari ini menjadi batas terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi.
Untuk wajib pajak orang pribadi, laporan SPT Tahunan terakhir bisa dilakukan pada Jumat (31/03).
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100.000.
Sanksi telat lapor SPT Tahunan sebesar Rp100.000 ini berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya.
Jika lebih dari setahun maka akan dikenakan denda akumulasi per tahun.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
Berikut ini cara untuk melaporkan SPT tahunan secara online melalui laman www.pajak.go.id.
Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda (*)
KOMENTAR