NOVA.ID - Hanya dengan iuran Rp 36.800 per bulan, peserta BPU bisa mendapat manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 3 program manfaat.
Ketiga program manfaat itu adalah Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.
Berikut ini manfaat dan rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan penerima upah:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.
Jaminan ini diberikan jika peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Denghasilan minimal Rp 1 juta, jumlah iuran yang disetorkan sebesar Rp 10.000 per bulan
2. Jaminan Kematian
Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
View this post on Instagram
Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Daftar Rehab untuk Cicil Tagihan
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR