NOVA.ID - Hanya dengan iuran Rp 36.800 per bulan, peserta BPU bisa mendapat manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan 3 program manfaat.
Ketiga program manfaat itu adalah Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.
Berikut ini manfaat dan rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan penerima upah:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.
Jaminan ini diberikan jika peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Denghasilan minimal Rp 1 juta, jumlah iuran yang disetorkan sebesar Rp 10.000 per bulan
2. Jaminan Kematian
Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
View this post on Instagram
Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Daftar Rehab untuk Cicil Tagihan
Manfaat yang diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Besar iuran jaminan kematian per bulan sebesar Rp 6.800.
3. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Dengan penghasilan minimal Rp 1 juta, jumlah iuran yang disetorkan sebesarp Rp 20.000 per bulan. (*)
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR