NOVA.id - Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup. Satu-satunya cara untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (cara menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah yang bersangkutan atau peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/05).
Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Iqbal menjelaskan, pada dasarnya BPJS Kesehatan merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong. Maka, semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.
Dia menambahkan, besarnya iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.
Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran BPJS Kesehatan, karena akan dibayarkan oleh negara.
“Peserta mandiri bebas memilih kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kemampuannya. Semua peserta membayar iuran, jika miskin dan tak mampu maka iurannya dapat dibayarkan oleh negara," jelas dia.
Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, yaitu mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.
Baca Juga: Ortu Wajib Tahu, Cek Ketentuan dan Syarat BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan apabila peserta telah meninggal dunia?
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR