NOVA.id - BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ternyata bisa dibuat secara langsung lho, Sahabat NOVA.
Setelah melahirkan, BPJS Kesehatan bayi baru lahir bisa didaftarkan agar jika terjadi masalah kesehatan pada bayi bisa ditanggung dengan BPJS.
Namun, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku sebelum BPJS Kesehatan bayi baru lahir bisa digunakan, apa saja ya Sahabat NOVA?
Ketentuan administrasi peserta BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak lahir
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melalukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil 3 bulan sejak dilahirkan
4. Pendaftaran bayi lebih dari 3 bulan wajib sudah memiliki NIK dari Dukcapil
5. Peserta yang tidak membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan wajib membayarnya dan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran iuran
Syarat dan cara daftar bayi baru lahir:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR