NOVA.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pekerja akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan masing-masing.
Ketentuan pemberian THR ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Aturan tentang pelaksanaan pemberian THR bagi karyawan swasta ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Namun, bagaimana dengan pekerja perempuan yang tengah mengambil cuti melahirkan? Apakah masih tetap mendapatkan THR 2023?
Penjelasan Kemnaker
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan, pemberian THR berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja PKWT atau pekerja kontrak, maupun PKWTT atau pekerja tetap.
"Sepanjang hubungan kerja tersebut masih berlangsung, maka pengusaha wajib membayar THR," terang Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (05/04).
Oleh karena itu, pekerja yang tengah mengambil cuti atau istirahat, termasuk cuti dalam rangka melahirkan, tetap mendapatkan THR dari perusahaan.
"Demikian pula saat pekerja mengambil cuti, hal tersebut tidak mengurangi hak pekerja atas THR," imbuhnya.
Di sisi lain, seperti dikutip unggahan akun resmi Instagram @kemnaker, pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja pekerja atau buruh.
Baca Juga: Cair Hari Ini, Siapa Saja Penerima THR ASN 2023 dan Berapa Besarannya?
Pekerja atau buruh yang berhak atas THR ini adalah mereka yang telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih.
Sementara itu, istirahat melahirkan termasuk hak setiap pekerja yang tidak mengurangi upah maupun THR Lebarannya.
Untuk itu, ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tak lantas meniadakan atau mengurangi hak THR setiap pekerja sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi masa kerja selama satu bulan atau lebih.
View this post on Instagram
Sanksi tak membayar THR
Adapun diberitakan Kompas.com (28/03), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.
Sanksi bagi perusahaan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:
Dengan adanya sanksi tersebut, Ida pun meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/03).
(*)
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR