NOVA.id - Soimah curhat didatangi oleh oknum pajak dan membawa debt collector.
Soimah mengatakan jika pegawai pajak mendatangi rumah orangtuanya di Mangiran.
"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan ditempat mertua saya, di Mangiran sana, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," kata Soimah dikutip dari Kompas.com.
Soimah juga mengungkapkan bagaimana perilaku oknum tersebut terhadap keluarganya.
"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, serius, bawa dua (DC), gebrak meja, itu di rumah kakak saya," lanjutnya.
Soimah pun menegaskan jika dirinya tetap taat dalam membayar pajak dan tidak akan lari dari tanggung jawab.
"Soimah enggak bakal lari kok, bisa dicari, jangan khawatir, bayar pasti bayar, tapi perlakukan lah dengan baik," ucap Soimah.
"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan seakan-akan saya ba****an, saya ini koruptor," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak RI memberikan tanggapannya.
Melalui akun twitter resminya, Ditjen Pajak RI membantah jika membawa debt collector saat mendatangi wajib pajak.
"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis akun @DitjenPajakRi.
Baca Juga: Berita Terpopuler: Soimah Digeruduk Oknum Petugas Pajak hingga Cara Menghilangkan Karang Gigi
"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," lanjut mereka.
Ditjen pajak mengungkap prosedur yang dilakukan kepada wajib pajak saat melakukan penagihan pajak.
"Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan," tulis akun tersebut.
"Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP,"
"DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak,"
"Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," jelasnya. (*)
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR