NOVA.id - Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan pertama wajib diketahui.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengajukan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Dengan klaim tersebut peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan manfaat uang tunai dengan rincian sebagai berikut:
a. 45% dalam 3 (tiga) bulan pertama;
b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim JKP melalui beberapa langkah.
Perlu diingat juga pengajuan klaim bulan pertama dengan bulan berikutnya memiliki syarat berbeda.
Untuk klaim JKP di bulan pertama, berikut cara yang harus dilakukan:
1. Kunjungi portal Siap Kerja di sini
2. Pilih menu Ajukan Klaim
Baca Juga: Penting! Siapkan 2 Dokumen Ini Agar Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cepat Cair
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR