NOVA.id – Produk bedak bayi Johnson & Johnson (J&J) disebut menyebabkan konsumen mengalami kanker.
Johnson & Johnson harus menghadapi puluhan ribu tuntutan hukum yang menyatakan bahwa bedak talk-nya memicu kanker ovarium.
Dilansir dari The Guardian, perusahaan Johnson & Johnson akhirnya setuju untuk membayar 8,9 miliar dollar AS atau sekitar Rp133 triliun.
Perjanjian tersebut mengikuti putusan pengadilan banding bulan Januari yang membatalkan manuver kebangkrutan "dua langkah" J&J yang kontroversial.
J&J berusaha untuk melepaskan tanggung jawab bedak ke anak perusahaan yang segera mengajukan Bab 11.
Sebagai informasi, Bab 11 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat atau populer dengan sebutan Chapter 11 adalah salah satu bab dalam Undang-Undang Kepailitan tentang reorganisasi sesuai hukum kepailitan Amerika Serikat.
Dari sejumlah pernyataan, bedak talk Johnson & Johnson diduga terkontaminasi dengan asbes.
Kendati demikian, Johnson & Johnson sempat kembali menegaskan bahwa produknya aman dan tidak menyebabkan kanker.
Pengacara perusahaan Johnson & Johnson mengatakan klaim yang ditujukan pada Johnson & Johnson kurang ilmiah.
Baca Juga: 5 Gejala Anak Terkena Diabetes, Salah Satunya Sering Mengompol
Perusahaan masih menghadapi risiko yang signifikan bahwa penggugat lain dapat terus menentang penyelesaian, dan mengajukan banding atas kasus tersebut ke pengadilan yang sama yang telah menolak kebangkrutan anak perusahaan, yakni pengadilan banding AS yang ketiga di Philadelphia.
Sebelumnya diberitakan, Johnson & Johnson bakal berhenti memproduksi dan menjual bedak bayi berbahan dasar talk secara global pada 2023. (*)
Penulis | : | Annisa Octaviana |
Editor | : | Annisa Octaviana |
KOMENTAR