NOVA.id - Mudik menggunakan transportasi umum menjadi pilihan tepat.
Selain dapat beristirahat selama perjalanan, mudik menggunakan transportasi umum akan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Mode transportasi yang menjadi favorit para pemudik salah satunya adalah kereta api.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Joni Martinus mengingatkan kembali kepada calon penumpang untuk membawa bagasi di kereta api sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Apabila penumpang tersebut membawa bagasi melebihi ketentuan maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kilogram (kg).
Sedangkan untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi)," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (11/04).
Untuk barang bawaan, lanjut Joni, dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
"Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," kata Joni.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.
Baca Juga: Sebelum Mudik, Ketahuilah Syarat Penumpang Kereta Api Angkutan Lebaran 2023
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Rahma |
KOMENTAR