Jika ada ASN melanggar peraturan tersebut, maka bisa dijatuhi sanksi.
Sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, pejabat dan pegawai juga diminta untuk menolak gratifikasi seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan terhadap kewajiban atau tugasnya. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR