NOVA.ID - Pertashop merupakan lembaga penyalur bahan bakar resmi dari Pertamina yang berskala kecil.
Pertashop menyediakan bahan bakar minyak (BBM), LPG non subsidi, dan produk pertamina lainnya.
Pertashop berbeda dengan Pertamini yang bukan lembaga penyalur resmi dari Pertamina.
Keberadaan Pertamini tidaklah berizin dari pemerintah dan juga belum ada pengawasan terkait kualitas bahan bakar dan takaran pasti yang dijual.
Sementara Pertashop menjadi lembaga penyalur bahan bakar resmi dari Pertamina, sehingga secara kualitas, harga dan takaran sesuai dengan standar Pertamina.
Pertashop mengutamakan lokasi di wilayah pedesaan atau kota yang membutuhkan pelanyanan produk ritel Pertamina.
Untuk melakukan pendaftaran, dapat dilakukan secara online melalui https://ptm.id/MitraPertashop. Kemudian, anda klik tombol “Daftar Sekarang”.
Namun sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Syarat membuka usaha Pertashop
Sebelum melakukan pengajuan untuk menjadi mitra Pertashop Pertamina, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, yaitu sebagai berikut:
- Memiliki legalitas usaha yang berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, atau PT)
Baca Juga: Pasti Cuan! Cara Daftar Kampus UMKM Shopee untuk Dapat Penghasilan Tambahan
KOMENTAR