NOVA.id - Kartu Prakerja merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Program ini ditujukan khususnya untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Sampai saat ini, Kartu Prakerja diketahui sudah sampai pada gelombang 51.
Kartu Prakerja gelombang 51 telah dibuka pada 20 April yang lalu.
Setelah diumumkan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 51, tahap berikutnya adalah pembelian pelatihan.
Manajemen pelaksana Kartu Prakerja mengingatkan tenggat waktu pembelian tersebut agar menghindari blacklist atau pencabutan kartu kepesertaan.
"Jika kamu tidak membeli pelatihan sampai 15 hari sejak hari ini (28/4/2023), maka Kartu Prakerjamu akan non-aktif dan kepesertaan ku dicabut," kata manajemen dikutip dari Instagram @prakerja.go.id yang terverifikasi.
Dengan non-aktifnya kartu kepesertaan tersebut, dipastikan tidak dapat mengikuti lagi program peningkatan kemampuan (skill) dari pemerintah ini pada gelombang-gelombang berikutnya.
"Kamu tidak akan bisa mengikuti kembali Program Kartu Prakerja," lanjut manajemen pelaksana.
Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 Diumumkan, Cek Namamu di Sini!
Begitu pula dengan saldo pelatihan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta Kartu Prakerja yang lolos gelombang akan langsung masuk kembali ke kas negara.
"Saldo pelatihan akan hangus dan dikembalikan ke rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara," kata manajemen.
Cara membeli pelatihan Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
Ingat, kamu harus membeli membeli pelatihan dalam waktu 15 hari sejak mendapatkan nomor Kartu Prakerja. Jika tidak, kepesertaan akan dicabut dan saldo otomatis akan hangus.
Itu dia informasi soal cara membeli pelatihan Kartu Prakerja, semoga bermanfaat! (*)
Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence - AI).
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Annisa Octaviana |
KOMENTAR