NOVA.id - Dahlia Poland menjadi perbincangan viral di TikTok karena diduga mengalami child grooming oleh sang suami, Fandy Christian.
Netizen mencurigai hal tersebut lantaran Dahlia Poland yang menikah di usia sangat muda dan rela melepas karier demi menjaga anak-anaknya.
Dahlia Poland viral di TikTok karena menikah di tahun 2015, tepatnya di usia 18 tahun, sementara kala itu Fandy Christian berusia 30 tahun.
Mengetahui fakta viral di TikTok tersebut, warganet semakin kuat menduga Dahlia Poland mengalami child grooming.
@recheesenn Semoga Dahlia Poland dikuatkan she is strong mother and great woman #dahliapoland #dahliapolan #fandichristian #fandychristian #hanahanifah #hanahanifahvideo ♬ suara asli - Sadvibes????
Lalu, apa itu child grooming?
Menurut psikiater forensik Amerika Michael Mark Welner, M.D. dalam situs oprah.com, child grooming merupakan proses di mana pelaku membujuk korban ke dalam hubungan seksual dan menjaga hubungan tersebut secara diam-diam.
Hubungan ini merupakan balutan terluar dari child grooming. Pelaku juga berusaha untuk memisahkan korban dari teman dan keluarganya dengan menggambarkan diri mereka sebagai orang yang istimewa bagi korbannya.
Tahapan Child Grooming
Menurut Michael Mark, ada enam tahapan pelaku melakukan grooming.
Pertama, pelaku menentukan korban yang biasanya kurang memiliki perhatian dari orang tua.
Kedua, pelaku akan mencari cara untuk mendapatkan kepercayaan korban dengan memberikan korban perhatian dan kehangatan.
Baca Juga: Fandy Christian Diduga Selingkuh, Dahlia Poland: Aku Akan Kerja Demi Kamu Nak
Ketiga, pelaku memenuhi kebutuhan korban.
Keempat, pelaku akan mengisolasi korban dari pergaulannya.
Kelima, pelaku akan mulai melakukan aktivitas seksual mulai dari meminta foto, menyentuh dan merangsang keingintahuan anak tentang hubungan seks.
Di tahapan ini, pelaku memiliki kesempatan untuk mengatur orientasi seks anak.
Terakhir, pelaku akan mengontrol dan mengintimidasi anak dengan pemerasan.
Biasanya korban ingin menjauh. Namun, pelaku terlanjur memiliki banyak kekuatan untuk mengontrol korban.
Siapa pelaku child grooming?
Siapapun bisa menjadi pelaku grooming, bahkan kerabat sekalipun karena mereka terlihat bisa dipercaya dan berwibawa.
Pelaku dalam melakukan grooming bisa memakan waktu mulai dari seminggu hingga bertahun-tahun.
Baik secara online ataupun lewat dunia nyata, modus yang digunakan biasanya adalah berpura-pura menjadi orang yang dekat dengan korban, membelikan korban banyak hadiah, memberikan perhatian dan pengertian atau membawa korban untuk berjalan-jalan.
Seorang anak mungkin tidak mengetahui bahwa mereka telah terkena grooming.
Baca Juga: Ini Respons Fandy Christian Soal Isu Perselingkuhan yang Dibongkar Dahlia Poland
Sasaran pelaku child grooming
Menurut ketua KPAI, Retno Listyarti mengatakan ada dua ciri utama bagi anak yang berisiko mudah terpengaruh grooming, yaitu anak yang belum mempunyai pendidikan seks dari dini dan anak yang tidak mau bercerita kepada orangtuanya.
"Kasus di Bareskrim Polri itu baru sekali kita tangani, namanya era informasi ya digital. Penting peran orangtua untuk mengajarkan kepada anak soal pendidikan seks sedari kecil, dari masih dimandikan" ujar Retno Listyarti, ketua KPAI, ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (23/7/2019).
Retno menambahkan seharusnya orangtua mengajarkan kepada anak sedari kecil bahwa tidak boleh ada yang menyentuh bagian tertentu dari tubuh anak atau pun menyuruh mereka untuk membagikan foto atau video bagian tertentu dari tubuhnya.
Pencegahan
Ada tips pencegahan child grooming dari Bareskrim Polri, yakni pakai metode "KETAPEL".
Ini sebagai bentuk pencegahan bagi orangtua dan guru agar anak-anak tidak menjadi korban child grooming di media sosial.
Berikut kepanjangan dari Ketapel:
K untuk "kontrol". Yaitu orangtua harus dapat mengontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos.
E untuk "empati". Proses dimana orang tua harus menumbuhkan kedekatan emosional dengan anak, luangkan waktu untuk mendengarkan keluhannya dan rahasianya.
T adalah "tahan". Ketika mendengarkan cerita pahit dari anak, orangtua harus tahan emosi. Karena bagaimana pun yang mengalami cerita tersebut adalah anak dan peristiwa itu sudah cukup berat baginya.
A yaitu "aman". orangtua perlu "amankan" atau menyimpan foto atau video atau tangkapan layar percakapan anak, beserta berbagai nomor dan akun asing.
P untuk "password", gunakan password untuk gawai anak dan nyalakan mode privat pada akun sosial anak.
Baca Juga: Dituding Jadi Selingkuhan Fandy Christian, Siapakah Sosok Andi Annisa Sebenarnya?
E untuk "edukasi". Anak perlu diberikan literasi digital tentang etika dan bijak berinternet.
L terakhir untuk "lapor", yaitu melapor ke patrolisiber.id bila anak telah menjadi korban child grooming.
Selain ke Bareskrim Polri, korban atau siapapun yang mengetahui korban atau pelaku grooming dihimbau untuk langsung melapor ke KPAI melalui website resmi di www.kpai.go.id atau email ke info@kpai.go.id. (*)
KOMENTAR