Diketahui kewajiban suami agar membayar mut’ah terhadap istrinya yang dicerai (ditalak) ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) dan Surat Al-Ahzab (33) sebagai berikut :
Baca Juga: Sidang Mediasi Gagal, Desta dan Natasha Rizky Sepakat Lanjut Cerai
Dan hendaklah mereka kamu beri mut’ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberikan mut’ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.
Berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (*)
KOMENTAR