NOVA.id - Belum lama ini perselingkuhan antara adik Raffi Ahmad, Syahnaz dengan aktor Rendy Kjaernett menjadi trending topic.
Sama-sama sudah berumah tangga, skandal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett kini berbuntut panjang.
Syahnaz dan Rendy bahkan disebut bisa terancam pidana penjara.
Soal pidana untuk kasus perselingkuhan, pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut memberikan komentar.
Menurut Kamaruddin, Syahnaz dan Rendy bisa dijerat pasal 79 hingga pasal 411 KUHP.
"Kalo pasalnya pasal 411, pasal 284, 281 dan pasal 79," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (06/07).
Meski begitu, ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan itu tidak memakan yang waktu lama.
Kamaruddin juga menjelaskan, ancaman hukumannya tak begitu memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Ancamannya sih nggak terlalu lama hanya beberapa bulan saja, sehingga tidak membuat orang jera," tuturnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan seringkali dilakukan oleh usia-usia muda.
Sebab itulah, banyak pasangan yang sering menikah dan bercerai.
Baca Juga: Rendy Kjaernett Akui Tato Wajah Syahnaz di Punggungnya, Denny Sumargo: Secinta Itu?
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR